Surat Edaran Ujian Nasional SD SMP SMA Dibatalkan
Dengan adanya pandemi virus corona yang semakin hari kasus terinfeksi masyarakat indonseia semakin bertambah maka kemendikbud dan DPR sepakat untuk menghapus atau membatalkan ujian nasional berbasis komputer di tingkat SD, SMP, SMA dan sederajat seperti paket c demi untuk menghentikan penyebaran covid-19 demikian surat edaran di bawah ini.

MEWERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBMK INDONESIA
SURAT
EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG
PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PENDIDI
KAN DALAM
MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA MRUS DI!SEA!SE (COVID- 19)
Yth.
l
. Gubernur;
2. Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronnrirus Disease (CoVid- 19) yang semakin
meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala
sekolah dan seluruh
warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara
hal-hal sebagai
berikut:
1.
Ujian Nasional (UN) :
a.
UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian
2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan ;
b.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak
menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan
yang lebih tinggi;
c.
Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi
lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan
ditentukan kemudian.
2.
Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna
bagi siswa, tanpa
terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan
kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid- 19;
c.
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat
bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses / fasilitas belajar di rumah;
d.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/
nilai kuantitatif.
-2-
3.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ujian
Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan
sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.
Ujian Sekolah
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan / atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.
Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluria h;
d.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat
menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan
siswa. Bagi sekolah yang belum
melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
kelulusan
Sekolah Dasar (SD) /
sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
(kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester
genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)
kelulusan
Sekolah Menengah Pertama
(SMP) / sederajat
dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)
kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai rapor , praktik
kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama
lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4.
Kenaikan Kelas
dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.
Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan
dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan / atau bentuk asesmen
jarak jauh lainnya;
c.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan dan sekolah
diminta menyiapkan
mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran Covid- 19, termasuk mencegah berkumpulnya
siswa dan orangtua
secara fisik di sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2)
prestasi akademik dan non-akademik di
luar rapor sekolah;
- 3 -
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai
kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-
19 seperti penyediaan alat kebersihan, hnnd •anitizer, disinfectant, dan
masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan Yth:
1.
Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4 Maret
2020
Makarim
Kebudayaan
2.
Seluruh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten / Kota; dan
3.
Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.